Welcome

Sugeng rawuh...

untuk semua orang yang suka dengan akuntansi, dan ingin tau tentang akuntansi pendidikan,...let's share with me

Archives

Pages

Pembagian laba rugi persekutuan

pembagian-laba-rugi-persekutuan

Akuntansi Keuangan Lanjutan

akuntansi-keuangan-lanjutan-1

Konsep SIA

I. SIA -konsep

Produk Pembiayaan

Produk bank syariah lagi

berikut ini produk pembiayaan:

B. Di sisi aktiva – pembiayaan

Pada sisi aktiva, produk BS terdiri dari pembiayaan yaitu:

1. Pembiayaan berdasar prinsip bagi hasil musyarakah

Musyarakah adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerja sama antara beberapa mitra yang masing-masing mitra menyetorkan sejumlah dana (bisa sama atau berbeda) dan memberikan keahlian mereka untuk membuat suatu usaha dan mengelolanya secara bersama-sama. Apabila terdapat keuntungan, dibagi sesama mitra berdasar nisbah, apabila terjadi kerugian, kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing.

Dalam pembiayaan musyarakah ini, nasabah dan bank sama-sama menyetorkan modal untuk membuat usaha. Tetapi, bank tidak ikut serta dalam kepengelolaan usaha tersebut.

Contoh:

Paijo Ramelan mempunyai modal Rp. 10.000.000, ingin membuat usaha pabrik tahu, tetapi modalnya belum mencukupi. Paijo mendapat pembiayaan musyarakah dari bank syariah sebesar Rp. 15.000.000. Jangka waktu 1 tahun, diangsur tiap bulan beserta bagi hasil. Nisbah disepakati Paijo:BS = 70% : 30%.

Angsuran pokok per bulan = Rp. 15.000.000

12

= Rp. 1.250.000

Bulan I

Keuntungan pabrik tahu Rp. 2.000.000

Bagi hasil untuk BS = 30% x Rp. 2.000.000

= Rp. 600.000

Jadi angsuran bulan I = Rp. 1.250.000 + Rp. 600.000

= Rp. 1.850.000

Bulan II

Pabrik tahu rugi Rp. 1.000.000

Ditanggung BS = Rp. 15.000.000 x Rp. 1.000.000

15.000.000+10.000.000

= Rp. 600.000

Ditanggung Paijo = Rp. 10.000.000 x Rp. 1.000.000

15.000.000+10.000.000

= Rp. 400.000

Jadi angsuran bulan II = Rp. 1.250.000 – 600.000

= Rp. 650.000

Yang seperti contoh di atas tersebut disebut sebagai musyarakah menurun, artinya bagian modal salah satu mitra menurun terus secara bertahap sampai pada waktu yang ditentukan (dalam contoh di atas 1 tahun), salah satu mitra yang akan memiliki usaha tersebut. Dalam contoh di atas, bagian modal BS terus menurun dari bulan ke bulan, karena sudah dikembalikan Paijo. Hingga nanti pada bulan ke-12 ketika pembiayaan musyarakah Paijo lunas, BS sudah tidak memiliki modal (kepemilikan/kepesertaan) pada usaha pabrik tahu. Sehingga yang memiliki pabrik tahu tinggal si Paijo saja.

Apabila misalnya Paijo sepakat dengan BS untuk tidak mengembalikan pembiayaan yang diterimanya, disebut musyarakah permanen. Artinya bagian modal masing-masing mitra terus sama sehingga kepemilikan usaha ada pada dua mitra tersebut tanpa dibatasi waktu.

Mengenai bagi hasil, ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu profit sharing (bagi laba) dan revenue sharing (bagi pendapatan). Jika BS memakai metode revenue sharing, berarti yang dibagi hasil antara BS dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan tanpa dikurangi dengan biaya-biaya. Sedangkan apabila menggunakan metode profit sharing, maka yang dibagi hasil antara BS dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya (laba). Dua metode ini digunakan salah satu untuk semua produk yang berprinsip bagi hasil.

2. Pembiayaan berdasar prinsip bagi hasil mudharabah

Mudaharabah masih ingat kan?

Na, dalam produk pembiayaan ini, berarti BS sebagai pemilik modal 100% dan nasabah sebagai pengelola 100%. Keduanya sepakat untuk bekerja sama membuat suatu usaha. Jika terdapat keuntungan, maka dibagi berdua sesuai nisbah. Jika terjadi kerugian akibat kesalahan pengelola, maka pengelola sendiri yang harus menanggungnya. Tapi jika kesalahan itu bukan karena kesalahan pengelola, maka pemilik dana (BS) yang harus menanggungnya.

Contoh:

Juki Suprapto membutuhkan dana sebesar Rp. 10.000.000 untuk membuat usaha bengkel sepeda motor. Mengajukan pembiayaan mudharabah, dietujui oleh BS. Jangka waktu 10 bulan, diangsur setiap bulan dengan bagi hasilnya. Nisbah BS:Juki = 30% : 70%.

Angsuran pokok per bulan = Rp. 10.000.000

10 bln

= Rp. 1.000.000

Bulan I

Juki untung Rp. 400.000

Bagi hasil untuk BS = 30% x 400.000

= Rp. 120.000

Angsuran bulan I = Rp. 1.000.000 + Rp. 120.000

= Rp. 1.120.000

Bulan II

Juki rugi Rp. 200.000

  1. akibat kesalahan Juki

Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000

Angsuran bulan II ini hanya sebesar pokoknya saja, karena Juki menderita kerugian sehingga tidak ada yang di bagi hasil antara Juki dan BS. Dan karena rugi akibat kesalahan Juki, maka Juki sendiri yang harus menanggungnya.

  1. bukan akibat kesalahan Juki

Angsuran bulan II = Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000

= Rp. 800.000

Karena rugi bukan akibat kesalahan Juki, maka kerugian sebesar Rp. 200.000 tersebut ditanggung oleh BS. Sehingga angsuran yang disetor Juki hanya sebesar Rp. 800.000 saja. Yaitu angsuran pokok dikurangi kerugian.

3. Pembiayaan berdasar prinsip jual beli murabahah

Murabahah adalah prinsip jual beli, sehingga semestinya tidak tepat jika disebut pembiayaan. Tetapi untuk memudahkan mengingat kita pakai istilah pembiayaan. (beberapa BS juga menggunakan istilah pembiayaan untuk prinsip selain bagi hasil).

Murabahah adalah prinsip jual beli. Yaitu menjual barang sebesar harga pokok ditambah marjin keuntungan, di mana pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Pembeli dan penjual harus sama-sama tahu mengenai harga pokok dan menyepakati marjin. Sekali harga disepakati, harga tersebut yang berlaku sampai akad berakhir, artinya, harga kesepakatan tidak akan berubah sampai akad selesai. Dalam produk ini, BS bertindak sebagai penjual.

Contoh:

Karti Laksmini ingin memiliki sepeda motor merk Gonda Super T seharga Rp. 10.000.000. Karti ke BS untuk mendapat pembiayaan. Oleh BS ditawari pembiayaan dengan prinsip murabahah. Jangka waktu 1 tahun, dibayar secara angsuran per bulan. Karti dan BS menyepakati marjin untuk BS adalah Rp. 1.000.000.

à dalam contoh tersebut, BS bertindak sebagai penjual dan nasabah Karti sebagai pembeli. Keduanya mengetahui harga pokok dan menyepakati marjin.

Angsuran per bulan = harga pokok + marjin

Jangka waktu

= Rp. 10.000.000 + Rp. 1.000.000

12 bulan

= Rp. 916.667

4. Pembiayaan berdasar prinsip jual beli salam

Masih prinsip jual beli. Yaitu salam. Salam adalah prinsip jual beli, dimana pembayaran dilakukan di muka, dan barang diserahkan dikemudian hari. Biasanya diaplikasikan dalam sektor pertanian. Apa anda jadi ingat ijon? Yup,…nyaris. Tapi sama sekali tidak sama. Perbedaan dengan ijon adalah:

a. Barang

Dalam salam, spesifikasi, kuantifikasi dan kualifikasi barang diketahui dan diukur secara jelas dan spesifik. Dalam ijon? tidak. Barang tidak diukur dengan jelas, dan spesifikasi tidak menjadi pertimbangan kedua pihak.

b. uang/harga

dalam salam, harga disepakati kedua pihak secara ridlo tanpa merugikan salah satu pihak. Dalam ijon? tentu tidak….

Contoh:

Karto Raharjo adalah petani cabai merah kriting pedas di areal seluas 2 ha. Ketika tanaman cabainya berbuah (masih hijau) dia membutuhkan dana sebesar Rp. 3.000.000. Minta pembiayaan ke BS, dengan menawarkan cabainya. BS setuju untuk membeli dengan akad salam. Harga disepakati Rp. 3.000/kg. Tanggal 2 agustus 2004, BS menyerahkan uang pembayaran cabai tersebut sebesar Rp. 3.000.000. Karto akan menyerahkan cabainya pada BS pada saat panen.

Ketika panen:

Yang diserahkan ke BS = Rp. 3.000.000

Rp. 3.000/kg

= 1.000 kg

Nah, apabila panenan Karto lebih dari 1.000 kg, maka kelebihannya masih milik Karto. Hak BS hanya sebesar yang dibeli saja. Berarti di sini, ada kesepakatan mengenai harga dan pengukuran barang jelas dan spesifik.

Oleh BS, tentu cabai tersebut dijual kembali. Apabila cara menjualnya dengan salam juga. Yaitu BS menjual pada pedagang cabai, menerima pembayaran di muka, dan menyerahkan cabai setelah diterima dari Karto, maka BS melakukan salam paralel. Yaitu, 2 akad salam yang dilakukan secara simultan dalam satu waktu.

5. Pembiayaan berdasar prinsip jual beli istishna

Istishna adalah prinsip jual beli juga. Biasanya ini diaplikasikan dalam sektor manufaktur, sehingga akad (transaksi) istishna dikatakan sebagai akad jual beli antara pembeli dan pembuat barang. Artinya penjual harus terlebih dulu membuat barang yang diinginkan pembeli. Cara pembayaran bisa di muka (seperti salam), bisa diangsur atau ditangguhkan sampai waktu yang ditentukan. Sama seperti salam, istishna juga dapat dilakukan secara paralel. Yaitu antara nasabah pembuat dengan BS, di sini BS bertindak sebagai pembeli. Dan antara BS dengan nasabah pembeli, di sini BS bertindak sebagai penjual.

Contoh:

Sukeksi adalah pedagang konveksi. Saat ini dia mendapat pesanan dari Hanung berupa kaos partai ’kambing congek’ sebanyak 1.000 kaos @ Rp. 5.000. Untuk membuat 1 kaos, harga pokoknya adalah Rp. 3.000. Sukeksi tidak memiliki uang untuk membeli bahan baku dsb. Karena itu, dia minta pembiayaan di BS. BS setuju untuk membeli kaos tersebut dengan harga Rp. 4.000 per kaos.

Jumlah pembayaran yang diserahkan BS = Rp. 4.000 x 1.000 kaos

= Rp. 4.000.000

Setelah menyelesaikan membuat kaos Sukeksi menyerahkan kaos tersebut pada BS, yang oleh BS dijual kepada Hanung si pemesan dan mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 5.000 x 1.000 kaos= Rp. 5.000.000. Sehingga keuntungan BS adalah Rp. 1.000 x 1.000 kaos = Rp. 1.000.000

Dan keuntungan Sukeksi adalah Rp. 1.000 x 1.000 kaos. = Rp. 1.000.000

6. Pembiayaan berdasar prinsip sewa ijarah

Ijarah adalah prinsip sewa. Ada dua macam yaitu ijarah biasa. Yaitu, sewa menyewa barang dalam jangka waktu tertentu barang harus dikembalikan kepada pemilik dalam keadaan seperti semula.

Yang kedua adalah ijarah muntahiya bittamlik. Yaitu akad sewa yang pada akhir masa sewa, terjadi perpindahan kepemilikan barang. Barang menjadi milik penyewa. Perpindahan ini, dapat dikarenakan hibah atau beli.

C. Jasa

Produk jasa, kita bicarakan pada tulisan berikutnya.

Semoga bermanfaat…

PRODUK BANK SYARIAH


PRODUK BANK SYARIAH

Beberapa orang mungkin masih belum mengerti apa bedanya produk bank syariah dan bank konvensional. Perbedaannya adalah pada prinsip yang mendasari tiap produk tersebut. Nah,..lebih kelasnya…berikut:

Produk bank syariah meliputi

Produk di sisi pasiva – simpanan

dan Produk di sisi aktiva - pembiayaan

kita bahas dulu produk simpanan, berikut:

1. Giro wadiah

Simpanan giro yang menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah.

Wadiah adalah prinsip titipan. Ada dua macam wadiah, yaitu:

a. wadiah yad amanah, di mana pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan untuk kepentingan usahanya, dan harus mengembalikan apabila diminta oleh pemiliknya sewaktu-waktu

b. wadiah yad dhamanah, di mana di mana pihak yang dititipi harus mengembalikan apabila diminta oleh pemiliknya sewaktu-waktu dan boleh menggunakan barang yang dititipkan untuk kepentingan usahanya. Atas penggunaan barang tersebut, apabila mendapatkan keuntungan, pihak yang dititipi boleh memberikan bonus kepada pemilik barang tapi tidak boleh dipersyaratkan di muka.

Giro wadiah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah, di mana pihak bank adalah pihak yang dititipi dan nasabah adalah pemilik dana. Pihak bank boleh menggunakan dana yang dititipkan untuk kepentingan usahanya. Apabila untung, dapat memberikan bonus kepada pemilik dana. Sehingga bonus yang diterima pemegang giro wadiah mutlak kewenangan pihak bank. Selain itu, ketentuan giro wadiah seperti halnya giro konvensional.

2. tabungan wadiah

tabungan wadiah juga menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah. Ketentuan lain seperti halnya tabungan konvensional.

3. tabungan mudharabah

tabungan mudharabah merupakan suatu investasi tidak terikat (ITT) nasabah kepada bank syariah. Disebut investasi karena menggunakan prinsip mudharabah, yaitu kerja sama untuk membuat suatu usaha (berarti berinvestasi) dan tidak terikat karena menggunakan mudharabah mutlaqah.

Mudharabah adalah prinsip bagi hasil, yaitu kerja sama antara pemilik dana (100%) dan pengelola dana (100%), untuk membuat suatu usaha bersama. Pemilik dana tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha, dan pengelola tidak ikut serta menyetorkan modal dalam usaha tersebut. Apabila terjadi keuntungan, dibagi bersama sesuai nisbah (Porsi bagi hasil) yang disepakati bersama. Apabila rugi, disebabkan kesalahan pengelola maka pengelola yang harus menanggunggungnya dan apabila bukan kesalahan pengelola, maka pemilik dana yang harus menanggungnya.

Mudharabah ada dua macam. Yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah mutlaqah, adalah apabila pengelola tidak memberikan batasan atau syarat kepada pengelola (bank syariah) mengenai bagaimana dananya harus dikelola. Sedangkan mudharabah muqayyadah, adalah apabila pengelola memberikan batasan atau syarat mengenai bagaimana seharusnya dananya dikelola. Misalnya, ada seorang nasabah penabung yang menginginkan dananya diinvestasikan hanya untuk pabrik tahu saja, maka ada kewajiban bank syariah untuk memenuhi syarat tersebut.

Dalam tabungan mudharabah, yang digunakan adalah prinsip mudharabah mutlaqah. Bank syariah adalah pengelola dan nasabah adalah pemilik dana, dan nasabah tidak memberikan batasan atau syarat. Produk ini masuk dalam kelompok rekening ITT. Apabila BS mendapatkan keuntungan dari mengelola dana tabungan ini, keuntunagn tersebut dibagi sesuai nisbah antara BS dan nasabah. Sedangkan jika terjadi kerugian yang merupakan kesalahan BS maka BS sendiri yang harus menanggungnya, tapi jika kerugian timbal bukan akibat kesalahan BS, maka nasabah yang harus menanggungnya. Ketentuan lain seperti halnya tabungan konvensional.

4. deposito mudharabah

deposito mudharabah juga masuk dalam kelompok rekening ITT yang menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah. Di mana bank syariah sebagai pengelola dan nasabah sebagai pemilik dana. Ketentuan lain mengikuti deposito konvensional.

Hello world!

Welcome to UNS Social Network ™.
Terima Kasih telah menggunakan blog staff UNS. Selamat menggunakan blog. Untuk Kesulitan silahkan ym dengan admin YM : w4ww4n , you_dhi_aks, dan hendri_des

Atau kunjungi blog admin
Admin 1 :Ardian M. Prastiawan
Admin 2 :Sri Wahyudi (FMIPA)
Admin 3 :Hendri Desitwanto (FKIP)